Tupoksi

A. CAMAT

(1) Camat mempunyai tugas:

       a. menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;

       b. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;

       c. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;

       d. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;

       e. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;

       f.   mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di kecamatan;

       g. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan;

       h. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah kabupaten yang ada di kecamatan;

       i.   melaksanakan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten; dan

       j.   melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Camat mempunyai fungsi:

       a. penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;

       b. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;

       c. pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;

       d. pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;

       e. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;

       f.   pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di kecamatan;

       g. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan;

       h. pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah kabupaten yang ada di kecamatan;

       i.   pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten; dan

       j.   pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

B. SEKRETARIS

(1) Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas menyusun rencana operasional, membagi tugas, mengatur, mengevaluasi, menyelia, mengelola, melaporkan serta memberikan pelayanan administratif lingkup kecamatan.

(2) Sekretaris Kecamatan mempunyai fungsi:

       a. membantu pengoordinasian penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran di bidang penyelengaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan;

       b. fasilitasi administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumah tanggaan, aset, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;

       c. penataan organisasi dan tata laksana kecamatan;

       d. pengelolaan barang milik daerah; dan

       e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(3) Sesuai dengan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), uraian tugas Sekretaris Kecamatan sebagai berikut:

       a. merencanakan program, kegiatan dan anggaran operasional sekretariat kecamatan berdasarkan rencana strategis dan penetapan kinerja tahunan;

       b. memfasilitasi administrasi urusan umum dan kepegawaian, keuangan dan aset, perencanaan, program dan pelaporan;

       c. membantu pengoordinasian penyusunan rencana, program, anggaran di bidang koordinasi penyelengaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan berdasarkan rencana strategis dan penetapan kinerja tahunan;

       d. membimbing, membagi tugas dan mengatur penyusunan laporan, konsep, serta dokumen administrasi lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas bidang kecamatan;

       e. mengelola inventaris kecamatan dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas;

       f.   mengevaluasi pencapaian kinerja kecamatan dengan membandingkan target dan realisasi kinerja setiap tahun;

       g. mengevaluasi pelaksanaan penatausahaan keuangan kecamatan dalam rangka tertib administrasi penatausahaan keuangan kecamatan;

       h. mengevaluasi dan melaporkan pendataan inventaris serta usulan penghapusan barang di lingkungan kecamatan dalam rangka tata kelola aset;

       i.   membagi tugas dan menyelia aparatur sipil negara di lingkungan sekretariat kecamatan berdasarkan tugas dan fungsi baik secara lisan maupun tertulis dalam rangka peningkatan profesionalisme kerja;

       j.   melaksanakan pembinaan terhadap aparatur sipil negara di lingkungan kecamatan;

       k. menyampaikan usul, pertimbangan, saran dan pendapat serta langkah[1]langkah yang perlu diambil dalam penyelenggaraan tugas sekretariat, serta melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Camat; dan

       l.   melaksanakan tugas lain yang diberikan Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

C. KEPALA SUBBAGIAN UMUM, KEPEGAWAIAN DAN ASET  

(1) Kepala Subbagian Umum, Kepegawaian dan Aset mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah, dan menyiapkan bahan atau data urusan umum, kepegawaian dan aset.

(2) Kepala Subbagian Umum, Kepegawaian dan Aset mempunyai fungsi:

       a. perencanaan program, kegiatan dan anggaran di Subbagian umum, kepegawaian, dan aset;

       b. pengelolaan kepegawaian kecamatan;

       c. pengelolaan ketatausahaan, kerumahtanggaan dan aset;

       d. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan urusan umum, kepegawaian dan aset; dan

       e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(3) Sesuai dengan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), uraian tugas Kepala Subbagian Umum, Kepegawaian dan Aset sebagai berikut:

       a. melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran Subbagian umum, kepegawaian, dan aset berdasarkan tugas dan fungsinya;

       b. melaksanakan urusan ketatausahaan dan ketatalaksanaan kecamatan secara rutin;

       c. melaksanakan urusan rumah tangga dan aset kecamatan;

       d. melakukan fasilitasi pembinaan teknis pengelolaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban administrasi aset lingkup kecamatan;

       e. menghimpun, mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan bahan atau data dalam rangka penyampaian informasi dan publikasi;

       f.   menghimpun, mengumpulkan, mengolah, menyiapkan dan menyimpan bahan atau data ketatausahaan, rumah tangga, kepegawaian dan aset;

       g. memberi petunjuk dan bimbingan kepada pejabat pelaksana secara lisan maupun tertulis;

       h. menghimpun, mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan serta menyimpan bahan atau data kepegawaian dalam rangka peningkatan pelayanan kepada aparatur sipil negara di lingkungan kecamatan;

       i.   mendistribusikan tugas Subbagian umum, kepegawaian, dan aset kepada pejabat pelaksana;

       j.   melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Sekretaris; dan k. melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

D. KEPALA SUBBAGIAN PERENCANAAN, PROGRAM, PELAPORAN DAN KEUANGAN

(1) Kepala Subbagian Perencanaan, Program, Pelaporan dan Keuangan mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah, dan menyiapkan bahan atau data urusan perencanaan, program, pelaporan dan keuangan.

(2) Kepala Subbagian Perencanaan, Program, Pelaporan dan Keuangan mempunyai fungsi:

       a. perencanaan program, kegiatan dan anggaran Subbagian perencanaan, program, pelaporan dan keuangan;

       b. pengelolaan perencanaan, program, pelaporan dan keuangan kecamatan;

       c. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan urusan perencanaan, program, pelaporan dan keuangan; dan

       d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(3) Sesuai dengan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), uraian tugas Kepala Subbagian Perencanaan, Program, Pelaporan dan Keuangan sebagai berikut:

       a. melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran Subbagian perencanaan, program, pelaporan dan keuangan berdasarkan tugas dan fungsinya;

       b. melaksanakan urusan perencanaan, program, pelaporan dan keuangan kecamatan secara rutin;

       c. melakukan fasilitasi pembinaan teknis bendahara, pengelolaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban administrasi keuangan lingkup kecamatan;

       d. melakukan fasilitasi penyusunan perencanaan, program, pelaporan dan keuangan kecamatan;

       e. menghimpun, mengumpulkan, mengolah, menyiapkan dan menyimpan bahan atau data dalam penyusunan dokumen perencanaan dan pelaksanaan serta bahan laporan lainnya dalam rangka penyampaian informasi kinerja kecamatan;

       f.   menghimpun, mengumpulkan, mengolah, menyiapkan dan menyimpan bahan atau data keuangan;

       g. meneliti dan mengawasi penagihan dan atau penyetoran pajak (ppn/pph) serta pembayaran atas tagihan-tagihan pada anggaran belanja tahun berjalan dalam rangka tata kelola keuangan;

       h. menyiapkan bahan penyusunan laporan keuangan kecamatan;

       i.   memberi petunjuk dan bimbingan kepada pejabat pelaksana secara lisan maupun tertulis;

       j.   mendistribusikan tugas subbagian perencanaan, program, pelaporan dan keuangan kepada pejabat pelaksana;

       k. melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Sekretaris; dan

       l.   melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

E. KEPALA SEKSI TATA PEMERINTAHAN

(1) Kepala Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah, dan menyiapkan bahan atau data urusan tata pemerintahan.

(2) Kepala Seksi Tata Pemerintahan mempunyai fungsi:

       a. perencanaan program, kegiatan dan anggaran seksi tata pemerintahan;

       b. pengumpulan bahan perumusan pelaksanaan teknis tata pemerintahan;

       c. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan kegiatan teknis tata pemerintahan; dan

       d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(3) Sesuai dengan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), uraian tugas Kepala Seksi Tata Pemerintahan sebagai berikut:

       a. mengumpulkan bahan perumusan dan penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran seksi tata pemerintahan berdasarkan tugas dan fungsinya;

       b. mengumpulkan bahan pelaksanaan kegiatan dan fasilitasi urusan tata pemerintahan;

       c. mengumpulkan bahan koordinasi yang berkaitan dengan pembinaan, pelaksanaan urusan tata pemerintahan;

       d. menghimpun, mengumpulkan, mengolah dan menyimpan bahan atau data urusan tata pemerintahan;

       e. melaksanakan urusan tata pemerintahan;

       f.   mengumpulkan bahan pemantauan, pengawasan, monitoring, evaluasi dan pelaporan urusan tata pemerintahan;

       g. memberi petunjuk dan bimbingan kepada pejabat pelaksana secara lisan maupun tertulis;

       h. mendistribusikan tugas seksi tata pemerintahan kepada pejabat pelaksana;

       i.   menyampaikan usul, pertimbangan, saran dan pendapat kepada Camat dalam penyelenggaraan tugas seksi tata pemerintahan;

        j. melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Camat; dan k. melaksanakan tugas lain yang diberikan Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

F. KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

(1) Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah, dan menyiapkan bahan atau data urusan pemberdayaan masyarakat dan desa.

(2) Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai fungsi:

       a. perencanaan program, kegiatan dan anggaran seksi pemberdayaan masyarakat dan desa;

       b. pengumpulan bahan perumusan pelaksanaan teknis pemberdayaan masyarakat dan desa;

       c. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan kegiatan teknis pemberdayaan masyarakat dan desa; dan

       d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(3) Sesuai dengan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), uraian tugas Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagai berikut:

       a. mengumpulkan bahan perumusan dan penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran seksi pemberdayaan masyarakat dan desa berdasarkan tugas dan fungsinya;

       b. mengumpulkan bahan pelaksanaan kegiatan dan fasilitasi urusan pemberdayaan masyarakat dan desa;

       c. mengumpulkan bahan koordinasi yang berkaitan dengan pembinaan, pelaksanaan urusan pemberdayaan masyarakat dan desa;

       d. menghimpun, mengumpulkan, mengolah dan menyimpan bahan atau data urusan pemberdayaan masyarakat dan desa;

       e. melaksanakan urusan pemberdayaan masyarakat dan desa;

       f.   mengumpulkan bahan pemantauan, pengawasan, monitoring, evaluasi dan pelaporan urusan pemberdayaan masyarakat dan desa;

       g. memberi petunjuk dan bimbingan kepada pejabat pelaksana secara lisan maupun tertulis;

       h. mendistribusikan tugas seksi pemberdayaan masyarakat dan desa kepada pejabat pelaksana;

       i.   menyampaikan usul, pertimbangan, saran dan pendapat kepada Camat dalam penyelenggaraan tugas seksi pemberdayaan masyarakat dan desa;

       j.   melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Camat; dan

       k. melaksanakan tugas lain yang diberikan Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

G. KEPALA SEKSI KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM

(1) Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah, dan menyiapkan bahan atau data urusan ketenteraman dan ketertiban umum;

(2) Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum mempunyai fungsi:

       a. perencanaan program, kegiatan dan anggaran seksi ketenteraman dan ketertiban umum;

       b. pengumpulan bahan perumusan pelaksanaan teknis ketenteraman dan ketertiban umum;

       c. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan kegiatan teknis ketenteraman dan ketertiban umum; dan

       d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(3) Sesuai dengan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), uraian tugas Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum sebagai berikut:

       a. mengumpulkan bahan perumusan dan penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran seksi ketenteraman dan ketertiban umum berdasarkan tugas dan fungsinya;

       b. mengumpulkan bahan pelaksanaan kegiatan dan fasilitasi urusan ketenteraman dan ketertiban umum;

       c. mengumpulkan bahan koordinasi yang berkaitan dengan pembinaan, pelaksanaan urusan ketenteraman dan ketertiban umum;

       d. menghimpun, mengumpulkan, mengolah dan menyimpan bahan atau data urusan ketenteraman dan ketertiban umum;

       e. melaksanakan urusan ketenteraman dan ketertiban umum;

       f.   mengumpulkan bahan pemantauan, pengawasan, monitoring, evaluasi dan pelaporan urusan ketenteraman dan ketertiban umum;

       g. memberi petunjuk dan bimbingan kepada pejabat pelaksana secara lisan maupun tertulis;

       h. mendistribusikan tugas seksi ketenteraman dan ketertiban umum kepada pejabat pelaksana;

       i.   menyampaikan usul, pertimbangan, saran dan pendapat kepada Camat dalam penyelenggaraan tugas seksi ketenteraman dan ketertiban umum;

       j.   melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Camat; dan

       k.  melaksanakan tugas lain yang diberikan Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

H. KEPALA SEKSI PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN

(1) Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah, dan menyiapkan bahan atau data urusan perekonomian dan pembangunan.

(2) Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan mempunyai fungsi:

       a. perencanaan program, kegiatan dan anggaran seksi perekonomian dan pembangunan;

       b. pengumpulan bahan perumusan pelaksanaan teknis perekonomian dan pembangunan;

       c. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan kegiatan teknis perekonomian dan pembangunan; dan

       d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(3) Sesuai dengan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), uraian tugas Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan sebagai berikut:

       a. mengumpulkan bahan perumusan dan penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran seksi perekonomian dan pembangunan berdasarkan tugas dan fungsinya;

       b. mengumpulkan bahan pelaksanaan kegiatan dan fasilitasi urusan perekonomian dan pembangunan;

       c. mengumpulkan bahan koordinasi yang berkaitan dengan pembinaan, pelaksanaan urusan perekonomian dan pembangunan;

       d. menghimpun, mengumpulkan, mengolah dan menyimpan bahan atau data urusan perekonomian dan pembangunan;

       e. melaksanakan urusan perekonomian dan pembangunan;

       f.   mengumpulkan bahan pemantauan, pengawasan, monitoring, evaluasi dan pelaporan urusan perekonomian dan pembangunan;

       g. memberi petunjuk dan bimbingan kepada pejabat pelaksana secara lisan maupun tertulis;

       h. mendistribusikan tugas seksi perekonomian dan pembangunan kepada pejabat pelaksana;

       i.   menyampaikan usul, pertimbangan, saran dan pendapat kepada Camat dalam penyelenggaraan tugas seksi perekonomian dan pembangunan;

       j.   melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Camat; dan

       k. melaksanakan tugas lain yang diberikan Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

I. KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN RAKYAT

(1) Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah, dan menyiapkan bahan atau data urusan kesejahteraan rakyat.

(2) Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi:

       a. perencanaan program, kegiatan dan anggaran seksi kesejahteraan rakyat;

       b. pengumpulan bahan perumusan pelaksanaan teknis kesejahteraan rakyat;

       c. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan kegiatan teknis kesejahteraan rakyat; dan

       d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(3) Sesuai dengan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), uraian tugas Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat sebagai berikut:

       a. mengumpulkan bahan perumusan dan penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran seksi kesejahteraan rakyat berdasarkan tugas dan fungsinya;

       b. mengumpulkan bahan pelaksanaan kegiatan dan fasilitasi urusan kesejahteraan rakyat;

       c. mengumpulkan bahan koordinasi yang berkaitan dengan pembinaan, pelaksanaan urusan kesejahteraan rakyat;

       d. menghimpun, mengumpulkan, mengolah dan menyimpan bahan atau data urusan kesejahteraan rakyat;

       e. melaksanakan urusan kesejahteraan rakyat;

       f.   mengumpulkan bahan pemantauan, pengawasan, monitoring, evaluasi dan pelaporan urusan kesejahteraan rakyat;

       g. memberi petunjuk dan bimbingan kepada pejabat pelaksana secara lisan maupun tertulis;

       h. mendistribusikan tugas seksi kesejahteraan rakyat kepada pejabat pelaksana;

       i.   menyampaikan usul, pertimbangan, saran dan pendapat kepada Camat dalam penyelenggaraan tugas seksi kesejahteraan rakyat;

       j.   melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Camat; dan

       k. melaksanakan tugas lain yang diberikan Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Back to top button